Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Selasa, 28 Desember 2010

50% Lebih Perkara Pilkada di MK Ditolak


50% Lebih Perkara Pilkada di MK DitolakPDFPrint
Wednesday, 29 December 2010
JAKARTA (SINDO) – Selama 2010 tercatat ada 230 perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 230 jumlah pilkada tersebut, sebanyak 215 telah diputuskan MK.


Kepala Bagian Administrasi Perkara MK Muhidin mengatakan, dari 215 perkara yang diputuskan, hanya 23 perkara yang dikabulkan. Sementara lebih dari 50% atau 67,4% perkara pilkada ditolak MK. ”Yang dikabulkan ada 23 perkara, yang ditolak ada 145 perkara,yang tidak dapat diterima ada 43 perkara, dan yang ditarik kembali permohonannya oleh pemohon perkara pilkada ada 4 perkara,” kata Muhidin di Gedung MK kemarin. Menurut Muhidin, pada 2010 ini selain ada 215 perkara yang telah diputuskan, juga masih tersisa 15 perkara yang belum diputuskan. Perinciannya, 6 perkara yang masih diperiksa dan 9 perkara yang selesai diperiksa dan tinggal diputuskan.

Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa hasil pilkada awalnya diproses di Mahkamah Agung.Namun,karena adanya perubahan UU Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa pilkada masuk rezim pemilu,sengketa hasil pilkada pun diserahkan ke MK. Karena kewenangan tersebut, banyak perkara pilkada yang membeludak ke MK. Jumlah perkara pilkada yang masuk ke MK pada 2010 jauh lebih besar daripada dua tahun sebelumnya. Sebab, pada 2010 ada 227 pilkada yang berlangsung di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan dua tahun sebelumnya. Pada 2008,MK hanya menerima 27 perkara sengketa pilkada. Sementara pada 2009,MK juga hanya menerima 3 perkara sengketa pilkada.

Karena kewenangan mengadili sengketa pilkada,MK pun tak lepas dari putusan yang mengabulkan dan menolak permohonan pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada. Beberapa putusan MK yang mengabulkan permohonan adalah pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di mana pemenang pilkada versi KPUD dibatalkan MK. Selain itu, ada Pilkada Kota Surabaya yang harus dilakukan pemungutan ulang. Pilkada Lamongan juga diputuskan dengan adanya penghitungan ulang. Anggota Komisi II DPR Ida Fauziah mengatakan, banyaknya sengketa pilkada yang ditolak MK mengindikasikan adanya pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan aturan.

”Itu indikasi bahwa penyelenggara pemilu (KPU di daerah dan panwas) telah menjalankan tugasnya dengan benar,”katanya. Namun, tentu saja semuanya harus dilihat lebih detail. Sebab, tidak tertutup kemungkinan di beberapa sisi, KPUD dan panwas pemilu juga tidak netral. (kholil) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar