Disiapkan, PP Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di
Indonesia
Senin, 27 Desember 2010 | 18:03 WIB
Robert Adhi Ksp/KOMPAS
Interior kamar apartemen St MoritzTERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam waktu dekat akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Adanya PP ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang properti pada tahun 2011 mendatang.
Kami targetkan dalam tiga bulan mendatang, PP ini selesai.
-- Suharso Monoarfa
Demikian disampaikan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa kepada sejumlah wartawan seusai melakukan pelantikan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenpera, Senin (27/12) pagi. “Kami akan fokus dalam pembahasan PP tentang Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Kami pun sudah memiliki konsep mengenai PP ini,” ujar Suharso.
Menurut Suharso Monoarfa, proses pembahasan PP tersebut akan dilakukan secepatnya dengan mengakomodir semua masukan-masukan terkait kepemilikan hunian khususnya oleh orang asing. Dalam hal ini, dirinya juga memiliki target waktu agar PP ini bisa selesai tepat waktu dan dapat segera dilaksanakan di lapangan. “Kami targetkan dalam jangka waktu tiga bulan mendatang PP ini bisa segera selesai,” tandasnya.
Lebih lanjut, Suharso Monoarfa mengungkapkan, jangka waktu yang berlaku saat ini khususnya terkait kepemilikan hunian orang asing adalah sekitar 70 tahun. Orang asing boleh diperbolehkan memiliki hunian dengan jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 25 tahun dan 20 tahun.
Namun demikian, imbuh Suharso, pemerintah ke depan akan mengawasi pelaksanaan PP yang berlaku saat ini di lapangan. Dengan demikian, orang asing dapat lebih meningkatkan investasinya di Indonesia khususnya dalam bidang properti yang juga berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan negara.
Beberapa pengawasan yang dilakukan pemerintah ke depan dalam hal ini antara lain, pertama hunian yang dimiliki oleh orang asing tidak boleh dialihfungsikan. Kedua hunian tersebut tidak diperjualbelikan sesuai ketentuan hukum berlaku misalnya hunian diperjualbelikan dan menjadi barang dagangan spekulasi.
“Untuk harga minimal per unit luas lantai bangunan dan harga jual sementara akan ditentukan kemudian,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar