Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Senin, 27 Desember 2010

Yusril Kembali Serang Kejaksaan Agung

Yusril Kembali Serang Kejaksaan Agung
Senin, 27 Desember 2010 19:09 WIB      0 Komentar        
Penulis : Fario Untung
JAKARTA--MICOM: Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali menyerang kubu Kejaksaan Agung. Kali ini, pemeran Laksamana Cengho ini menyerang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap.

"Kapan Babul Khoir Harahap ini akan bicara benar ke publik? Kalau memang tidak yakin, sebaiknyalah berhenti bicara, daripada menimbulkan kezaliman terhadap seseorang," ucap Yusril melalui siaran pers yang diterima oleh mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (27/12).

Menurut Yusril, dalam bahasa Arab Babul Khoir itu artinya 'gerbang  kebaikan'. "Namun, kabaikan apa yang dapat saya rasakan setiap kali mendengar pernyataan Babul Khoir ini? Yang ada hanyalah kezaliman," sindir Yusril.

Hari ini Babul bicara bahwa pada Januari mendatang kasus Sisminbakum atas tersangka Yusril akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, sampai hari ini, Kejagung belum menerima apalagi membaca isi putusan kasasi MA atas Romly Atmasasmita. Gelar perkara  untuk memutuskan apakah kasus itu layak diteruskan atau dihentikan juga belum dilaksanakan.

Dari pertimbangan hukum majelis hakim agung, jelas dikatakan bahwa Sisminbakum adalah kesepakatan Pemerintah RI dengan IMF yang tidak didukung oleh anggaran negara. Menteri Kehakiman Yusril memberi alternatif untuk bekerja sama dengan swasta membangunnya.

Majelis Hakim MA membenarkan kebijakan pemerintah dan kebijakan Menteri Kehakiman itu. MA juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, bukanlah PNBP.

Karena itu, tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Sisminbakum telah memberikan pelayanan publik secara lancar dan baik dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara

Itulah beberapa pertimbangan majelis hakim MA tentang Sisminbakum.

Romly didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril. Dalam pertimbangan hukum maupun dalam putusan, kebijakan Yusril sebagai Menteri Kehakiman justru dibenarkan oleh Mahkamah Agung

Dalam putusan kasasi Samsudin Manan Sinaga, pertimbangan hukum MA sama. Kesalahan Samsudin terletak pada yang bersangkutan menggunakan biaya akses yang meskipun belum menjadi PNBP, tetapi telah 'dikuasai' oleh negara (Ditjen AHU), untuk kepentingan pribadinya. Samsudin menjadi Dirjen di zaman Hamid Awaluddin. Putusan Zulkarnain Yunus juga sama dengan putusan Samsudin.

"Sekarang, saya melihat aparat Kejaksaan Agung, terutama Darmono, Amari, dan Babul Khoir terus saja ngotot mau membawa saya ke pengadilan. Dulu Hendarman bilang, 'Romly sudah dihukum. Malah aneh, kalau Yusril tidak dituntut'. Sekarang Romly bebas, saya tetap saja mau dituntut. Kapan mereka mau berhenti menzalimi saya?" papar Yusril.

"Saya anggap ini bukan hanya kezaliman Kejagung, tetapi juga kezaliman Pemerintahan SBY sekarang ini. Mereka seakan lupa bahwa orang hidup saja akan mati. Apalagi jabatan di Kejagung itu. Suatu saat juga akan pensiun. Untuk apalah berbuat zalim hanya mencari muka dan menjaga gengsi," tutup mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini. (*/OL-10) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar