Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Senin, 27 Desember 2010

Rencana Pembuatan UU Harta Pejabat Didukung

Rencana Pembuatan UU Harta Pejabat DidukungPDFPrint
Monday, 27 December 2010
JAKARTA (SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) yang berencana membuat undang-undang pembuktian terbalik harta pejabat negara.

KPK berharap, langkah tersebut bisa memudahkan pelaporan harta kekayaan para pejabat negara yang seringkali terdapat kejanggalan. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan dukungannya atas usulan Satgas PMH mengenai aturan pembuktian terbalik harta pejabat negara tersebut. “Kami (KPK) sangat mendukung langkah pengaturan pembuktian terbalik yang mulai digodok Satgas PMH itu,”ujarnya kepada SINDOkemarin. Menurut Haryono, dukungan itu karena selama ini laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di KPK sering terjadi selisih jumlah yang cukup besar.Terutama antara penghasilan dan harta kekayaan dari seorang pegawai negeri.

“Tak jarang kami melakukan penindakan berdasarkan LHKPN yang ganjil tersebut. Jika pembuktian terbalik diatur dalam undang-undang,tentu kami sangat mendukung,”terang Haryono. Haryono bahkan menyatakan, hingga saat ini belum ada UU pembuktian demikian sehingga langkah untuk melakukan pembuktian terbalik dan gratifikasi belum bisa dilakukan.“Sebenarnya yang kita harapkan itu ada undang-undang khusus mengenai pembuktian terbalik. Koruptor harus bisa membuktikan sendiri dari mana harta kekayaannya didapat.Kalau tidak bisa (membuktikan) ya harta itu milik negara. Bila (UU) sudah ada,pasti bagus.Kita bisa lebih mudah dalam memberantas korupsi,” paparnya.

Selama ini, lanjut Haryono, para pejabat juga salah persepsi dengan gratifikasi. Haryono berharap ke depannya tidak hanya pejabat yang melaporkan pembuktian terbalik dan gratifikasi,tapi semua pegawai negeri.Menurut dia,kesadaran pejabat dalam melaporkan gratifikasi masih rendah. Selama ini banyak yang mengartikan gratifikasi hanya sebatas pemberian kado pernikahan.“Pokoknya penerimaan- penerimaan di luar gaji dan tunjangan itu gratifikasi.UU tidak melarang mereka menerimanya, hanya mengingatkan agar melapor ke KPK.Nanti kami yang akan menentukan apakah barang tersebut milik yang bersangkutan atau milik negara,”urainya.

Indonesia Corupption Watch (ICW) juga mendukung pembuatan UU pembuktian terbalik harta kekayaan para pejabat negara.Wakil Koordinasi ICW Emerson Yuntho mengatakan,wacana tersebut harus segera dilaksanakan. “Namun problemnya ada di regulasi yang tidak memberikan dukungan itu. Bila ini hanya wacana ya sayang. Ini (regulasi) yang harus direvisi,” tegasnya. Menurut Emerson, langkah Satgas tersebut demi kepentingan masa mendatang. Soalnya, selama ini penghitungan harta pejabat negara dinilai berjalan tidak maksimal.“ Walaupun keberadaan Satgas tertatih-tatih, mereka masih bagus, masih ada progresivitasnya,” terangnya.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga mendukung penuh upaya yang dilakukan Satgas. Menurutnya,langkah tersebut bisa membongkar kasus-kasus yang selama ini mandek.“Pembuktian terbalik itu saya sangat mendukung penuh,Komisi III DPR juga mendukung. Partai Golkar juga mendukung penuh,”tuturnya. Bambang menilai,pembuktian terbalik bisa membuat harta para pejabat menjadi transparan. Sebelumnya,dalam rapat kerja Satgas PMH disepakati pembentukan UU agar tidak ada illicit enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar). Hal itu sesuai dengan ketentuan illicit enrichment dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.

Illicit enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.Menurut Satgas PMH,pembuktian terbalik dilakukan di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya. (karta raharja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar