Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Selasa, 28 Desember 2010

Mahfud MD Diminta Jangan Oleng


Mahfud MD Diminta Jangan OlengPDFPrint
Wednesday, 29 December 2010
JAKARTA (SINDO) – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputi meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak ikut oleng dalam mengawal konstitusi Indonesia. Terlebih semua persoalan bangsa saat ini masuk ke MK.


”Pak Mahfud saya lihat sekarang juga mulai teraliri gonjangganjing yang menimpa bangsa. Saya berharap Pak Mahfud jangan oleng. Sebab sekarang ini sudah banyak yang oleng. Nanti kalau semua oleng, lalu siapa yang mau memimpin bangsa,” kata Megawati kepada Mahfud MD dalam refleksi akhir tahun Mega Institute di Jakarta kemarin. Pernyataan Presiden RI kelima itu menyinggung masalah di tubuh MK terkait dugaan suap kepada hakim konstitusi. Mega sangat prihatin mengingat posisi MK sangat strategis karena menjadi tempat membenahi konstitusi yang berlaku di Indonesia.MK,kata dia, adalah salah satu pemegang peran penting dalam kehidupan bernegara sehingga Mahfud sebagai Ketua MK harus kuat dalam mengawal konstitusi negara.

Mega sendiri mengaku bangga karena pembentukan MK pada 2003 terjadi saat dia menjabat sebagai Presiden RI.Karena itu,dia sangat berharap agar persoalan yang tengah melilit MK bisa cepat selesai sehingga MK bisa menjadi solusi bagi segala persoalan. ”Harapan dari pembentukan MK agar seluruh akumulasi persoalan bangsa masuk ke sana. Ini tugas mulia yang harus diemban dengan kuat,”tegasnya. Pada kesempatan sama, Mahfud MD mengatakan bahwa kehadiran MK memang bertugas menguji dan meluruskan undangundang sehingga layak diterapkan.

Sejak 2003, kata dia, MK sudah menguji setidaknya 365 UU dan 58 di antaranya telah dibatalkan. Artinya, dengan adanya UU yang dibatalkan, berarti dalam pembuatan UU tersebut masih ada kelemahan- kelemahan. (mohammad sahlan) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar