Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Selasa, 28 Desember 2010

PDIP Minta Penahanan Maman Ditangguhkan


PDIP Minta Penahanan Maman DitangguhkanPDFPrint
Wednesday, 29 December 2010
BANDUNG(SINDO) – Fraksi PDIP DPRD Jabar mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap anggotanya, Maman Yudia,yang ditahan Polres Subang sejak Sabtu (25/12).

Maman sendiri ditahan Polres Subang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kendaraan dinas aset Pemkab Subang, yang terdiri atas 140 mobil dan 298 sepeda motor.Total kerugian dari pelaksanaan dum kendaraan dinas tersebut sekitar Rp1,1 miliar. Peristiwa ini terjadi pada 2008, saat Maman menjabat Pjs Bupati Subang. ”Surat permohonan penangguhan penahanan saat ini sedang kami susun.Mudah-mudahan besok kami kirimkan ke Polres Subang.

Materinya,saat ini masih kami rumuskan,”ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Jabar Deden Darmansyah di ruang kerjanya,Jalan Diponegoro, Bandung,kemarin. Menurut Deden, pada Minggu (26/12) lalu,Ketua DPD PDIP Jabar Rudy Harsa Tanaya dan Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar sudah menghadap Kapolres Subang.Saat itu, Rudy beserta rombongan sudah meminta secara lisan rencana permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pertimbangan permohonan penangguhan penahanan itu,ungkap Deden, mengingat begitu banyak pekerjaan di DPRD yang harus dikerjakan Maman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar. Dia juga tercatat sebagai anggota Pansus II yang harus menyelesaikan pembahasan empat Raperda Jabar. Deden pun menjamin Maman tetap bisa mengikuti proses hukum kendati tidak ditahan, seperti tidak akan melarikan diri, karena harus bekerja untuk masyarakat di DPRD Jabar.

Selain itu,tidak akan menghilangkan barang bukti karena selama ini barang bukti itu sudah ada di penyidik. ”Kami berharap dengan surat penangguhan penahanan MY yang akan kami ajukan dan kedatangan anggota Fraksi dan DPD PDIP ke Polres Subang, Kapolres Subang akan mempertimbangkannya.Alasan utama adalah karena pekerjaan. Apalagi, MY menjadi anggota Pansus II yang membidangi pembahasan empat raperda,”tegas Deden.

Dia menjelaskan, ke-4 raperda tersebut adalah Raperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Likuidasi Agribisnis dan Pertambangan, serta Raperda Perubahan atas Perda No 14/2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) dan PD PK (Perkreditan Kecamatan). Bahasan Pansus II,kata Deden, merupakan pembahasan yang strategis, terutama pembahasan Raperda Pajak, di mana pendapatan APBD mayoritas berasal dari pajak. Selain itu,PDIP akan rugi karena kehilangan satu suara jika tidak ada Maman, khususnya dalam pengambilan keputusan pada akhir pembahasan pansus.

Ditemui terpisah,Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar Ahmad Riza Alhabsyi menilai penahanan Maman sepertinya terletak pada kesalahan administrasi. Sebab yang ditahan hanya Maman, sementara banyak pihak lain yang terlibat tidak ikut ditahan. ”Bagi saya, penahanan MY hanya sebagai simbolis,bukan pada substansi. Karena masih banyak kasus yang dari sisi adminsistrasi salah,namun dibiarkan begitu saja. Oleh karenanya, kami minta penahanannya ditangguhkan,” tandas Ahmad. (tantan sulthon)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar