Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Senin, 27 Desember 2010

Sengketa Parpol Kini Ditangani Mahkamah Khusus

Sengketa Parpol Kini Ditangani Mahkamah Khusus

Jakarta - Bila Anda saat ini hanya mengenal dua mahkamah di Indonesia, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), maka bersiaplah untuk mendengar mahkamah yang lain. Yakni  Mahkamah Partai Politik (Parpol). Mahkamah ‘baru’ itu sebagai konsekuensi disahkannya revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Salah satu klausul yang baru adalah, ya itu tadi, pembentukan Mahkamah Parpol. Lembaga yang wajib dibentuk partai untuk menyelesaikan sengketa.
Berbeda dengan dua mahkamah di atas, Mahkamah Parpol bukan bagian dari lembaga yudikatif. Mahkamah ini hanya berwenang ‘mengadili’ sengketa internal parpol. Pasal 32 ayat (1) UU Parpol teranyar itu menyebutkan perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Susunan mahkamah didaftarkan oleh parpol ke pemerintah.
Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar mengatakan  pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, dengan adanya Mahkamah Parpol maka segala perselisihan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengeluarkan biaya yang banyak.
Sebab, lanjutnya, jika melalui proses persidangan akan memakan waktu lama, serta biaya yang tidak sedikit. Hal itu juga merupakan proses pendewasaan berpolitik. "Kalau ini bisa berdiri dengan tegas itu sangat bagus, sehingga akar segala konflik yang ada tidak akan sampai keluar. Ini juga sebagai salah satu proses pendewasaan," ungkap Marwan.(sumber: surabayapost)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar