Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Selasa, 14 Desember 2010

Tragedi Nasional Pengesahan UU Pornografi

Akhirnya, pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR bersama pemerintah mengesahkan UU Pornografi. Dua hari setelah ulang tahun Sumpah Pemuda ke-80, bangsa Indonesia mendapat "kado" yang sangat destruktif seperti ini. Pengesahan UU Pornografi ini merupakan suatu langkah maju bagi pihak-pihak yang ingin menghancurkan negara Republik Indonesia.

Pengesahan tidak berlangsung bulat. Sejarah mencatat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) melakukan walk-out sebagai bentuk penolakan. Aksi heroik tersebut diikuti juga dua anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), yaitu I Gde Sumajaya Linggih dan Lisnawati Karna.
Jumlah para penolak RUU Pornografi ini lebih dari 20 persen dari seluruh anggota DPR. Jika DPR dianggap sebagai representasi dari warga negara Indonesia, maka mereka ini bisa dibilang mewakili lebih dari 46 juta orang, kira-kira setara dengan jumlah penduduk negara Korea Selatan atau Spanyol. Sama sekali bukan jumlah yang boleh diabaikan begitu saja.

Para anggota DPR pendukung RUU Pornografi telah memilih untuk mengabaikan aspirasi dari sebagian rakyat Indonesia. Mereka tidak ambil pusing bahwa setidaknya ada tiga orang gubernur—Sri Sultan Hamengkubuwono X dari Yogyakarta, I Made Mangku Pastika dari Bali, dan SH Sarundajang dari Sulawesi Utara—telah menyatakan penolakan warga masing-masing terhadap RUU tersebut.

Di depan pers, mereka menyatakan bahwa persyaratan prosedur pengesahan UU telah terpenuhi. Padahal, pada tanggal 23 Oktober 2008 rapat Badan Musyawarah DPR mensyaratkan bahwa sebelum pengesahan harus dilakukan sosialisasi berupa pemanggilan kepala-kepala daerah yang menolak RUU. Dan ternyata, ketiga pemimpin provinsi di atas belum pernah dipanggil.

Menjelang pengesahan, Ketua Pansus Balkan Kaplale dan Wakil Ketua Pansus Syafriansyah (dari Fraksi PPP) mengatakan kepada pers bahwa F-PDIP telah menyetujui substansi RUU Pornografi. Padahal, kita semua tahu bahwa substansi RUU tidak pernah berhenti dipermasalahkan. Inilah salah satu bentuk kebohongan publik yang kerap dilakukan oleh para pendukung RUU.

Para pendukung RUU Pornografi memang tidak berminat mengusahakan win-win solution bagi semua pihak. Karena itu, mereka menghalalkan segala cara lewat prosedur pengesahan yang mereka sebut "demokratis" itu. Mereka mereduksi makna demokrasi menjadi suatu "menang-menangan mayoritas"—untuk tidak menyebutnya sebagai suatu "tirani mayoritas".

Padahal, demokrasi tidaklah seperti itu. Kita lihat saja bagaimana konstitusi Uni Eropa yang bersifat unanimous. Konstitusi tersebut hanya akan disahkan setelah seluruh negara anggota menyetujuinya. Atau dengan kata lain: mufakat bulat. Ini karena konstitusi tersebut sifatnya sangat sensitif. Negara-negara Uni Eropa tidak ingin mempertaruhkan keutuhan institusi tersebut hanya demi konstitusi yang dipaksakan lewat voting.

Paralel dengan konstitusi Uni Eropa, RUU Pornografi yang mendapat penolakan meluas selama bertahun-tahun juga seharusnya harus disikapi secara bijak agar tidak sampai membahayakan keutuhan negara Republik Indonesia. Mufakat tentang regulasi pornografi pasti bisa dicapai, asalkan cukup sabar mencari titik temu yang bisa mengakomodasi aspirasi semua pihak.

Salah satu karakteristik yang menarik dari pengesahan konstitusi Uni Eropa adalah tiadanya batas waktu. Meski berharap bisa disepakati secepat mungkin, Uni Eropa tidak mematok kapan mereka harus sudah memiliki konstitusi. Pokoknya, hingga muncul konsep konstitusi yang isinya disetujui oleh semua negara anggota tanpa terkecuali. Ini jauh berbeda dengan prinsip "kejar tayang" dalam pengesahan UU Pornografi.
Safinas Z. Asaari, Asisten Deputi Urusan Sosial Budaya dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, pernah menyatakan, "Ya kalau sudah terlalu lelah dan capek, segera saja disahkan." Sikap serupa juga diperlihatkan para pendukung RUU Pornografi di parlemen. Mereka ingin RUU ini disahkan sebelum DPR memasuki masa reses, selagi jumlah dukungan di DPR masih memadai dan isi RUU belum berubah lagi. Dan bagi mereka, tanggal 30 Oktober lalu merupakan suatu "kesempatan emas terakhir yang tak boleh dilewatkan".

Ini sangat ironis, karena ternyata DPR masih punya hutang banyak RUU lain. Sekadar diketahui, Prolegnas mentargetkan pengesahan 248 buah undang-undang selama masa tugas DPR tahun 2004-2009. Tapi, hingga penutupan Masa Sidang 2007-2008 tempo hari, Ketua DPR Agung Leksono mengakui bahwa DPR baru menyelesaikan 141 buah undang-undang—baru separuhnya. Ini juga berarti, RUU Pornografi ditempatkan dalam prioritas yang lebih tinggi daripada RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang secara logis jelas lebih urgen.

Pengesahan ini juga menyisakan satu pertanyaan menggelitik: ke mana partai-partai nasionalis yang lain? Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sampai sehari sebelum pengesahan masih dalam posisi menolak, tapi kemudian berkompromi. Tapi, sikap itu masih mending dibandingkan sikap FPG dan Fraksi Demokrat, yang sudah mendukung sejak rancangan regulasi ini masih bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
Kita simak sekilas track record kedua partai ini. Tentang Partai Demokrat, kita bisa lihat bahwa salah satu kadernya, Balkan Kaplale, menjadi Ketua Panitia Khusus RUU. Sementara itu, kader-kader Partai Golkar justru mempelopori pembuatan berbagai perda syariat di berbagai daerah. (Note: topik "perda syariat" sangat relevan dengan UU Pornografi, karena Balkan Kaplale sendiri pernah menyebutkan bahwa "RUU APP harus segera disahkan untuk menjadi payung hukum bagi berbagai perda syariat")

Presiden Susilo yang dari Partai Demokrat ini juga menunjuk Menteri Agama Maftuh Basyuni sebagai salah satu wakil pemerintah dalam proses pengesahan UU Pornografi. Selain kontras dengan klaim bahwa regulasi ini tidak mengusung agenda keagamaan, penunjukan ini juga mudah ditafsirkan sebagai suatu pendekatan politik terhadap kekuatan-kekuatan politik Islam di DPR.

Apakah ini berarti Partai Golkar dan Partai Demokrat telah menanggalkan ideologi nasionalisnya dan berubah menjadi berideologi Islam? Sepertinya tidak. Yang lebih masuk akal adalah bahwa mereka melakukannya demi kalkulasi politik jangka pendek. Bisa jadi, mereka mendukung UU Pornografi, agar mendapat konsesi politik tertentu dari fraksi-fraksi partai Islam di DPR. Mungkin berkaitan dengan sejumlah draft RUU lain yang mereka ajukan. Mungkin juga demi posisi politik Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Dalam dunia politik, praktik semacam ini lazim disebut sebagai "politik dagang sapi".

Hasilnya, pengesahan UU Pornografi sama sekali tidak mengurangi kontroversinya. Warga berbagai daerah—antara lain Bali, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Papua, dan Nusa Tenggara Timur—menyatakan penolakan terhadap penerapan undang-undang ini di wilayah mereka. Kecaman juga datang dari kalangan ahli hukum dan para seniman.

Proses demokrasi yang telah melahirkan UU Pornografi ini mungkin juga akan mendapat citra buruk. Apakah semua ini merupakan suatu skenario pembusukan terhadap demokrasi? Sulit dipastikan, tapi jangan lupa bahwa di Indonesia ada pihak-pihak yang ingin melihat kegagalan demokrasi, agar bisa digantikan dengan sistem yang lain (misalnya theokrasi).

Pengesahan UU Pornografi ini mengingatkan kepada pengesahan UU no.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketika itu, banyak pihak menentang RUU yang merampas hak orang tua untuk memilih sendiri pendidikan agama bagi putera-puterinya tersebut. Berbulan-bulan setelah pengesahan yang terasa dipaksakan, Presiden Megawati menolak menandatangani undang-undang ini.

Salah satu bagian yang diajukan sebagai poin penting dalam RUU Sisdiknas oleh para pendukungnya adalah klausul tentang alokasi 20 persen anggaran negara untuk pendidikan. Para penentang RUU ini dituding tidak mendukung alokasi anggaran ini. Padahal, yang disoroti sebenarnya adalah muatan keagamaan yang terlalu kental di dalamnya. Sekarang, kita lihat sendiri betapa utopisnya angka 20 persen tersebut. Presiden Susilo sampai harus akal-akalan untuk memenuhinya dalam APBN.

Sedangkan dalam UU Pornografi ini, "kuda troya"-nya adalah pasal-pasal perlindungan anak. Para pendukung RUU Pornografi tidak mau dengar formula alternatif, di mana anak-anak dijauhkan dari pornografi, tanpa memberangus hak orang-orang dewasa. Dan makin konyol ketika Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Hilman Rosyad Shihab, malah membela praktik pernikahan ilegal pria paruh baya dengan seorang bocah cilik.

Tapi bagaimanapun, ada pelajaran yang bisa dipetik dari tragedi pengesahan UU Pornografi ini. Pihak anti-pluralis yang mendukung RUU selama ini sangat terorganisir dan lebih antusias bergerak. Sementara pihak pluralis yang menentangnya cenderung lebih pasif. Sikap ini yang sudah waktunya diakhiri.

Demi melindungi prinsip Bhinneka Tunggal Ika, kaum pluralis di Indonesia harus berhenti bersikap apolitis. Jangan enggan berjuang, karena ada pihak-pihak lain yang sedang giat berjuang untuk menindas keberagaman di Indonesia. Dan perjuangan ini perlu dikoordinasi dalam bentuk, katakanlah, konsolidasi nasional.

Perjuangan belum selesai. Meski palu DPR telah diketokkan, bukan berarti UU Pornografi ini sudah final. Aksi sebagian masyarakat yang menyerukan pembangkangan umum terhadap undang-undang ini perlu diapresiasi. Sementara itu, para penentang UU di seluruh Indonesia harus saling berkomunikasi untuk mempersiapkan langkah selanjutnya secara bersama-sama, yaitu permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Selama ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan setidaknya tiga undang-undang (UU Ketenagalistrikan, UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi), serta menghapuskan pasal-pasal subversif dalam UU KUHP. Para penentang UU Pornografi perlu mempelajari kasus-kasus ini sebagai referensi.

We lost the battle, but we cannot lose the war.
www.asycentre.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar