Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Selasa, 28 Desember 2010

Yusril Ajukan Sisminbakum ke MI


Yusril Ajukan Sisminbakum ke MIPDFPrint
Wednesday, 29 December 2010
JAKARTA(SINDO) – Mantan Menkeham Yusril Ihza Mahendra akan membawa kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ke Mahkamah Internasional (MI) apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikeras melanjutkannya ke persidangan.


Yusril menilai,kasus sisminbakum yang menjerat dirinya itu beraroma politis dan diskriminatif. ”Kalau ini terus didakwa (sisminbakum), saya akan teruskan ke Mahkamah Internasional. Karena jelas ada orang dijadikan target sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ini suatu penegakan hukum atau permainan politik? Ini jelas kental dengan politik, ini diskriminatif. Ini bisa jadi persoalan internasional,” kata Yusril saat ditemui di Kejagung kemarin. Yusril datang ke Kejagung sekitar pukul 11.45 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Teguh Samudra dan Jamaluddin Karim. Yusril yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan dibalut jas biru dongker sengaja mendatangi Kejagung untuk mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus sisminbakum.

Menurut Yusril, dirinya justru mempertanyakan motif sejumlah pejabat kejaksaan yang secara terang-terangan tetap bersikukuh membawa kasus sisminbakum ke pengadilan.Seharusnya Kejagung merujuk vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan Romli Atmasasmita dalam kasus sisminbakum karena tidak ditemukan korupsi dan tindakan melawan hukum. ”Jadi kalau Kejagung ngotot tetap membawa ini ke pengadilan seperti yang diajukan Pak Darmono, Pak Amari, dan Pak Babul, kami mempertanyakan ada kepentingan apa tiga orang itu dengan kasus ini? Mereka ini mau menegakkan hukum atau mau main politik? Kalau mereka menyerang secara politis, kami akan melawan secara politik,”terangnya.

Pakar hukum tata negara ini juga mempertanyakan, apakah ada pihak-pihak lain yang sengaja bermain dengan mengendarai institusi penegak hukum tersebut. Tujuannya agar secara politis bisa mencederai nama baiknya.Karena itu, dengan ditudingkan melakukan tindak pidana, dirinya bisa tersingkirkan dalam percaturan politik pada masa mendatang. ”Apakah Kejagung disuruh oleh pihak-pihak yang bermain di balik semua ini, agar secara politis saya cedera namanya? Bagaimanapun Kejagung adalah bagian dari pemerintah dan ini tanggung jawab Presiden,”jelasnya.

Menurut Yusril, atas pertimbangan hukum majelis hakim agung, jelas dikatakan bahwa sisminbakum adalah kesepakatan pemerintah dengan IMF yang tidak didukung oleh anggaran negara. Selanjutnya, dirinya yang saat itu menjabat sebagai Menkeham memberi alternatif kerja sama dengan swasta untuk membangunnya. Presiden Gus Dur, lanjut dia, menyetujui alternatif itu dalam sidang kabinet.Yusril kemudian menerbitkan beberapa aturan kebijakan untuk melaksanakan sisminbakum. Dia juga beranggapan, majelis hakim MA membenarkan kebijakan pemerintah dan kebijakan Menkeham itu.MA juga berpendapat bahwa biaya access fee sisminbakum tidak masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena tidak pernah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Bahkan, sisminbakum telah memberikan pelayanan publik secara lancar dan baik serta bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. ”Itu kan beberapa pertimbangan majelis hakim MA tentang sisminbakum,” katanya. Mantan Dirjen AHU Depkumham Romli didakwa melakukan korupsi bersama- sama dengan beberapa orang,termasuk Yusril.Dalam pertimbangan hukum maupun dalam putusan, kebijakan Yusril sebagai Menkeham justru dibenarkan MA. Dalam putusan kasasi Samsudin Manan Sinaga, pertimbangan hukum MA sama. Kesalahan Samsudin terletak pada yang bersangkutan menggunakan biaya akses yang,meskipun belum menjadi PNBP, telah dikuasai negara (Ditjen AHU) untuk kepentingan pribadinya.

Saat itu, Samsudin menjadi dirjen di era Menkeham Hamid Awaluddin. Yusril juga mengungkapkan, putusan Zulkarnain Yunus juga sama dengan putusan Samsudin. Adapun putusan Yohanes menyebutkan bahwa yang terbukti bersama- sama melakukan tindak pidana bersama Yohanes hanyalah Romli. Sementara dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Yohanes. ”Nahkini Romli bebas.Ini menjadi dasar bagi Yohanes untuk mengajukan PK,”ungkapnya. Hanya saja, lanjut Yusril, sejak dua tahun lalu dirinya selalu dijadikan target Kejagung untuk diadili. Dalam dakwaan terhadap Romli, Yohanes dan Zulkarnain Yunus itu disebutkan ”bersamasama melakukan” dengan semua terdakwa.

Romli didakwa melakukan korupsi antara 2000 hingga 20002 bersama-sama dengan Yusril, menteri waktu itu. ”Padahal, antara 2000 hingga 2002 itu ada Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, dan Mahfud MD yang juga menjadi menteri kehakiman, tapi nama mereka tidak disinggung,” ungkapnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap bersikukuh perkara sisminbakum tetap maju ke pengadilan untuk disidangkan.

”Berkas perkara (Yusril dan Hartono) pasti maju ke pengadilan, nanti hakim yang akan menentukan bersalah atau tidak,” kata Babul Khoir Harahap saat ditemui di Kejagung,Jakarta,kemarin. (m purwadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar