Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Senin, 27 Desember 2010

DPR Minta Sisminbakum di-SP3

DPR Minta Sisminbakum di-SP3PDFPrint
Monday, 27 December 2010
JAKARTA (SINDO) – DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berbesar hati segera menghentikan proses hukum sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).


DPR menilai, kasus tersebut tidak merugikan negara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah melepas mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Romli Atmasasmita,melalui putusan kasasi. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, MA sudah jelas mengeluarkan putusan tidak ada indikasi korupsi dalam kasus sisminbakum. “Kalau memang terbukti menyesatkan lebih baik dihentikan saja. Jangan sampai hukum dijadikan senjata politik,”kata Ahmad Yani kemarin. Dia mengaku sudah memprediksi MA akan melepaskan Romli atas putusan kasasi.Hal ini karena memang tidak ada unsur perbuatan tindakan korupsi dalam kasus itu.

“Karena tidak ada Rp1 pun uang negara yang digunakan dalam sisminbakum.Apalagi faktafakta di lapangan diketahui bahwa sistem itu hingga kini masih berjalan, bahkan di masukkan ke dalam UU. Jadi apa yang dipermasalahkan,” tegasnya. Menurut dia, Kejagung tidak bisa menyalahkan kebijakan pembuatan sisminbakum, karena itu kebijakan pemerintah saat itu. Karena itu,tidak ada alasan Kejagung meneruskan kasus kasus tersebut. Dia meminta Kejagung secepatnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara sisminbakum. Ketua DPR Marzuki Alie sebelumnya juga mengatakan Kejagung tidak perlu memaksakan diri melanjutkan perkara sisminbakum, apabila tidak terbukti adanya unsur tindak pidana.

Menurut dia,putusan MA yang membebaskan Romli Atmasasmita telah menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam penerapan sisminbakum.“Kalau saya membaca penjelasan (MA) di media, perkara itu dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara. Penegak hukum hendaknya jangan memaksakan diri. Itu penilaian pribadi saya,”ujar Marzuki. Namun demikian,Marzuki tetap menyerahkan kelanjutan penangan kasus ini kepada penegak hukum. Hanya dia mengingatkan kejaksaan harus senantiasa realistis dengan mengacu fakta hukum dalam menangani kasus hukum. Apabila ternyata tidak terbukti adanya unsur perbuatan pidana maka kejaksaan tidak perlu merasa malu untuk mengeluarkan SP3.“Silahkan ditangani secara jujur dan realistis. Jangan merasa malu atau takut dipermalukan.

Dalam konteks penegakan hukum,kalau tidak ada pidana yakeluarkan SP3,”katanya. Dia menambahkan, unsur tindak pidana baru bisa dikenakan kepada seseorang apabila terbukti mendapatkan keuntungan dari sebuah pekerjaan yang berpotensi merugikan negara. Tapi, kalau mengacu dari pertimbangan hakim dalam perkara ini, tidak terlihat adanya kerugian negara. Sementara itu anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, kejaksaan terlalu memaksakan diri melanjutkan kasus ini. Padahal, dalam alasan pengabulan kasasi Romli,MA secara tegas telah menyatakan bahwa proyek yang digagas sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu, tidak menimbulkan kerugian negara.

Bambang bahkan mengendus kasus hukum sisminbakum telah ditunggangi kepentingan tertentu, sehingga kejaksaan tetap ngotot melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lainnya.“Kalau hukum sudah ditunggangi kepentingan pribadi dan ego institusi, beginilah tabiatnya,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini kemarin. Sementara itu pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate,Margarito Kamis melihat putusan MA yang melepas Romli Atmasasmita dari segala tuntutan, menjadi bukti tuduhan Kejagung tidak benar. Menurut Margarito,dengan vonis bebasnya Romli dari segala tuntutan, secara otomatis menjadikan perkara sisminbakum harus dihentikan. Mengingat,Romli dalam dakwaanjaksapenuntutumum( JPU) didakwa secara bersama-sama dengan lainnya.

Dengan kata lain,bebasnya Romli menjadikan kejaksaan kehilangan basis fakta memproses tersangka lain.”Konsekuensi hukumnya kasus ini harus dihentikan.Proseshukumsemuatersangkayangterkait kasus ini juga harus dihentikan termasuk proses hukum Pak Yusril dan Pak Hartono,”katanya. Menurut dia, MA dalam vonisnya secara gamblang menjabarkan pertimbangan hukumnya, di antaranya dalam pelaksanaan sisminbakum justru mempercepat pelayanan publik. Terdakwa, dalam perkara itu juga tidak terbukti mendapat dan menikmati keuntungan. Selain itu,keuangan negara juga tidak dirugikan atas kasus tersebut. Sementara, kepentingan umum terlayani dengan baik.

Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi juga menilai bebasnya Romli seharusnya dijadikan dasar bagi Kejagung untuk mengeluarkan SP3 kasus tersebut.“Ini bisa menjadi pertimbangan Kejagung meng-SP3 kasus yang jelas tidak ada masalahnya,” bebernya.Menurut dia, jika Kejagung tetap nekat meneruskan kasus yang jelas-jelas tidak ada masalahnya akan menimbulkan masalah lain.“Bebasnya Romli juga menandakan kalau ini bukan kasus hukum, tapi dikasuskan. Ini masalah internal Kemenkumham bukan masalah yang harus melibatkan banyak orang seperti Yusril dan orang lainnya,”tegasnya. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Gde Pantja mengatakan, persoalan utama kasus sisminbakum menyangkut soal kebijakan pemerintah.

Dalam putusan MA dijabarkan, kebijakan tersebut dianggap tidak bertentangan karena tidak ada unsur melanggar hukum. “Secara logika,Yusril dan tersangka kasus sisminbakum lainnya juga harus dibebaskan dari tuntutan hukum.Karena kebijakan itu tidak bisa dipidanakan,”kata dia. (m purwadi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar