Pesantren Teknologi adalah Pesantren Salafiyah (Pondokan) yang dikelola oleh orang orang yang ahli dibidangnya. Metode pengajiannya balagan dan sorogan, bedanya dengan pesantren yang ada, antara pengajar (ustad) dan yang belajar (santri) tidak berkumpul di suatu ruangan melainkan dihadapan komputer masing-masing.

Untuk mengikuti pengajian Pesantren Teknologi anda harus mengetahui jadwal pengajian yang diselenggarakan oleh pesantren. Jadwal Pengajian Klik disini.

Senin, 27 Desember 2010

Ketua MK: Hanya Saksi dan Korban yang Dilindungi

Ketua MK: Hanya Saksi dan Korban yang Dilindungi
Senin, 27 Desember 2010 18:36 WIB       
Penulis : Maria Sindy Jeanindya
JAKARTA--MICOM: Kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Dirwan Mahmud,  calon Bupati Bengkulu Selatan menyatakan akan mensomasi Ketua MK Mahfud MD.

Dirwan adalah saksi kunci dalam dugaan suap yang terjadi dalam perkara pemilu kada Bengkulu Selatan. Dugaan suap ini juga melibatkan sejumlah kerabat hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yaitu Neshawaty (putri Arsyad) dan Zaimar (adik ipar Arsyad).

Dirwan merasa tak ada perlindungan yang diberikan Mahfud kepada dirinya yang telah memberi keterangan seputar dugaan suap di MK. Padahal, Mahfud pernah mengatakan akan memberikan akomodasi dan perlindungan kepada siapapun yang memiliki bukti ada dugaan suap di tubuh lembaga peradilan tersebut.

Menanggapi hal ini, Mahfud menyatakan bahwa pelapor yang terlibat dalam tindak pidana tidak bisa mendapat perlindungan. Melainkan, hanya keringanan hukuman saja.

"Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang boleh mendapat perlindungan itu saksi dan korban. Kalau ikut melakukan dan dilindungi, nanti semua orang korupsi, melakukan kejahatan, kemudian lapor, tapi dia aman," kata Mahfud di gedung MK, Senin (27/12).

Pasal yang mengatur tentang hal ini, lanjutnya, pernah diujikan oleh Susno Duadji. Saat itu Susno meminta agar para pelapor yang juga terlibat, tetap dilindungi. Namun MK menolak pengujian hal tersebut.

Dasar hukum lain yang disebutkan Mahfud sebagai alasan melaporkan Dirwan Mahmud ke polisi adalah pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).  "Di situ disebutkan, bahwa siapapun yang mengetahui ada kejahatan wajib melapor. Kalau kita sudah tahu, dapat laporan ada kejahatan, kita mengakui tapi tidak melapor, ketua MK yang dibawa ke penjara," tuturnya.

Mahfud menambahkan, dugaan kasus suap dalam perkara Bengkulu Selatan kini tengah disidik oleh KPK. Padahal, MK melaporkan kasus Dirwan ke Kepolisian. Namun ternyata, KPK menggunakan laporan Makhfud, panitera pengganti MK yang mengaku mendapat gratifikasi sebesar Rp35 juta dari Dirwan.

"Sementara laporan saya tentang Dirwan itu ke polisi. Polisinya sampai saat ini justru belum bergerak, malah KPK yang menyidik," ucap Mahfud.  (MJ/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar