Yusuf Erwin Faisal Peroleh Pembebasan Bersyarat
Penulis : Putri Werdiningsih
ANTARA/Prasetyo Utomo/cs
JAKARTA--MICOM:Terpidana kasus suap alih fungsi hutan lindung Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Yusuf Erwin Faisal, ternyata telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Tangerang sejak November silam, karena memperoleh pembebasan bersyarat.
"Dia bebas bersyarat karena sudah memenuhi dua pertiga masa tahanan," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Tangerang Heru Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/12).
Menurutnya, Meski bebas bersyarat, Yusuf masih tetap diharuskan rutin melapor ke Lapas Tangerang. Heru mengatakan yang bersangkutan dibebaskan sejak hari raya Idul Adha pada November lalu.
"Bebasnya pada lebaran haji. Pada 12 November yang lalu," jelas Heru.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, suami Hetty Koes Endang ini juga telah memperoleh asimilasi pihak ketiga pada hari kemerdekaan 17 Agustus lalu. Dengan asimilasi, seorang narapidana diperkenankan meninggalkan lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani masa hukuman, sesuai jam kerja, tanpa pengawalan petugas lapas.
Yusuf divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada April 2009. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatra Selatan, untuk proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. (*/OL-10)
"Dia bebas bersyarat karena sudah memenuhi dua pertiga masa tahanan," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Tangerang Heru Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/12).
Menurutnya, Meski bebas bersyarat, Yusuf masih tetap diharuskan rutin melapor ke Lapas Tangerang. Heru mengatakan yang bersangkutan dibebaskan sejak hari raya Idul Adha pada November lalu.
"Bebasnya pada lebaran haji. Pada 12 November yang lalu," jelas Heru.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, suami Hetty Koes Endang ini juga telah memperoleh asimilasi pihak ketiga pada hari kemerdekaan 17 Agustus lalu. Dengan asimilasi, seorang narapidana diperkenankan meninggalkan lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani masa hukuman, sesuai jam kerja, tanpa pengawalan petugas lapas.
Yusuf divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada April 2009. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatra Selatan, untuk proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. (*/OL-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar